ETIKA BISNIS
Nama : Nurjihan Khofifah Islamiyah
NIM : 01219073
Kelas : Manajemen A-01
Garuda Indonesia dan Permasalahan Etika Bisnis
Penerapan Etika Bisnis dan permasalahan yang muncul
Segudang prestasi yang didapatkan Garuda Indonesia tentunya adalah buah hasil kerja keras manajemen mereka dalam menyediakan pelayananan yang terbaik bagi konsumen mereka. Dalam melakukan pelayanan tersebut Garuda Indonesia selalu berusaha menjunjung tinggi prinsip etika bisnis yang dirumuskan dalam bentuk serangkaian prinsip etika dan tata nilai perusahaan yang dijadikan acuan dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan bisnisnya yang berlaku untuk seluruh stakeholder, yang terdiri atas penjabaran prinsip seperti transparansi informasi ke setiap stakeholder, akuntabilitas mengenai jaminan fungsi, pelaksanaan serta pertanggungjawaban, kemandirian pengelolaan dan profesionalitas serta prinsip kewajaran yang meliputi keadilan serta kesetaraan. Selain itu PT. Garuda Indonesia juga menanamkan nilai SINCERITY pada perusahaan yang terdiri atas nilai synergi, integrity, customer focus dan juga agility. Penerapan nilai dan prinsip PT. Garuda Indonesia ini tercermin dari baiknya layanan PT. Garuda Indonesia yang telah terbukti menciptakan segudang prestasi bagi penerbangan Indonesia sehingga kualitas penerbangan Indonesia pun diakui oleh dunia Internasional. Masih dalam upaya penerapan etika bisnis dalam praktik bisnis mereka,PT. Garuda Indonesia juga telah menciptakan peraturan mengenai sanki dan sistem berbasis web yang disebut dengan istilah whistle blowing system atau WBS. Dalam WBS ini para saksi dapat melapor jika ada pelanggaran yang terjadi terkait penyimpangan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui email garuda. wbs@rsm.id dan web www.ga-whistleblower.com serta media lainnya. Para pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum serta kasusnya akan segera diselidiki jika memiliki konkret yang jelas. Selain itu, mereka juga menerapkan program corporate social responsibillity (CSR) mereka yang dinamankan Garuda Indonesia peduli. PT. Garuda Indonesia menjalankan program-program yang dirancang untuk mendukung perkembangan masyarakat dan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. PT. Garuda Indonesia juga bersinergi dengan pemerintah dan stakeholder terkait melalui program program mereka yang menyentuh 3 asper CSR yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan secara konsisten dan berkesinambungan.
Namun pada faktanya penerapan etika bisnis yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia diatas masih mengalami beberapa permasalahan menyangkut penerapan etika bisnis para pekerjanya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang menjegal PT. Garuda Indonesia dalam praktik bisnis mereka. Salah satu kasusnya adalah kasus persekongkolan antara para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Dalam kasus ini Garuda Indonesia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga. Selanjutnya pada tahun 2019 lalu publik juga sempat dihebohkan oleh kasus penyelewengan jabatan oleh Ari Aksara yang dimana selain melakukan praktik rangkap jabatan, Ari juga melakukan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton, kasus ini berakibat pada pencopotan jabatan Ari Aksara oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Lalu yang terakhir, PT. Garuda Indonesia juga mengalami kasus terkait laporan keuangan. Dalam kasus ini komisaris maskapai menolak laporan keuangan Garuda yang menunjukkan bahwa perusahaan memperoleh laba bersih sebesar US$809.850 pada tahun 2018, angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2017 lalu. Atas kasus tersebut, pihak akuntan publik dan kantor akuntan publik auditor laporan keuangan garuda dijatuhi sanksi oleh kemenkeu karena terbukti bersalah.
Ketiga kasus diatas merupakan beberapa contoh kasus dimana 5 prinsip serta nilai sincerity yang telah ditetapkan oleh PT. Garuda Indonesia telah dilanggar oleh beberapa pihak internal perusahaan, yang dimana itu merupakan sebuah bentuk penyimpangan dari etika bisnis yang ditetapkan perusahaan sebagai pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan banyaknya kasus yang menimpa Garuda Indonesia ini tentunya sangat tidak baik untuk iklim bisnis Garuda Indonesia kedepannya, harga saham akan berpengaruh dan juga citra baik yang sudah mereka bangun bertahun-tahun lamanya akan menjadi sia-sia. Untuk itu perlu diterapkan perbaikan internal manajemen Garuda Indonesia khususnya terkait pengimplementasian etika bisnis dalam praktik bisnis mereka.
Sumber
Garuda Indonesia. (2018). Etika Bisnis dan Etika Kerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Diambil kembali dari garuda-indonesia.com: https://www.garuda-indonesia.com/content/dam/garuda/files/pdf/investor-relations/corporate-governance/Pedoman_Etika_Kerja_dan_Etika_Bisnis_Mei_2018.pdf
#narotamajaya
#suksesituaku
#febisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
#bangganarotama
Posting Komentar